Legalitas

Perizinan merupakan kunci utama dalam mendukung kemajuan perusahaan. Dan Munatour telah memiliki seluruh perizinan sebagai persyaratan dalam menjalankan usaha haji, umrah, mau pun ticketing yang regulasinya sangat ketat.

  • Akta Perubahan Nomor 3 tanggal 13 Agustus 2008
  • Pengesahan Menkumham: AHU-84009.AH.01.02 Tahun 2008
  • Izin Biro Perjalanan Wisata (BPW): Kep. 270/BPW/09/1999
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP): 09.03.1.63.36598
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 01.911.571.6.017.000
  • Izin Domisili Perusahaan
  • Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ARSITA): Kep.Srt.172/DPP/X/2001
  • International Air Transport Association (IATA): 15-307552
  • Asosiasi Perusahaan Agen Penjual TIket Penerbangan (ASTINDO): 103/ATD/IV/2008
  • Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI): 016/AMPHURI/2008
  • Perizinan Haji Khusus dari Departemen Agama RI. Izin pertama kali tahun 1999
  • Perizinan Umrah dari Departemen Agama Ri. Izin pertama kali tahun 1999
  • Agen Resmi berbagai maskapai penerbangan domestik: Garuda Airlines, Lion Air, Batavia Air, Mandala Air, Merpati, Sriwijaya Air, Air Asia
  • Agen Resmi berbagai maskapai penerbangan internasional, antara lain: Garuda Air, Saudi Airlines, Emirates